A. Sejarah Runtuhnya Khilafah Islamiyyah
Sesungguhnya keberadaan Harokah Islamiyyah,
Daulah, Khilafah dan keberadaan Kitabullah serta Sunnah yang menuntun dan
menerangi umat manusia adalah sangat penting sebagaimana pentingnya arti
makanan, minuman dan udara bagi manusia itu sendiri. Tak mungkin seseorang
dapat hidup dengan sempurna keislamannya bila tidak berada dalam naungan
pemerintahan Islam (Khilafah Islamiyyah)
Sejak dulu hingga kini fokus kaum kafir
yang pertama adalah berupaya meruntuhkan Khilafah Islamiyah, mereka sadar bahwa
keberadaan Khhilafah bagi kaum muslimin ibarat menera api yang memberikan
lentera penerang di malam yang gelap gulita.
Sejarah mencatat bahwa setelah Imperealis
Inggris mencaplok kota Cairo
dan Beirut serta menguasai kota
tersebut pada tahun 1882 M, Cairo dan Beirut di jadikannya
sebagai markae persengkongkolan tangan-tangan jahat untuk menghancurkan Daulah
Utsmaniayh Turki.
Puncak persekongkolan mereka adalah
munculnya tokoh sekuler semacam Musthofa Kamal yang berhasil menjadi oang
terkuat di Turki dimana pada tahun 1922 Musthofa Kamal dan mentri Luar Negeri
Inggris saat itu ( Corazon) mengadakan perundingan yang menghasilkan 4 point
(persyaratan) :
1. Meruntuhkan atau menjatuhkan Khilafah.
2. Menumpas upaya apapun yang hendak
mengembalikan sistem Khilafah.
3. Memerangi syiar-syiar Islam .
4. Mengambil undang-undang Eropa sebagai
ganti bagi undang-undang Negara Turki yang berdasarkan hukum Islam.
Sebagai konsekwensi perundingan di atas,
Musthofa Kamal melarang HIJAB bagi para wanita, memerangi syi’ar-syi’ar Islam,
melarang penulisan-penulisan Al qur’an dengan bahasa Arab, memerintahkan
imam-imam masjid mengimami sholat dengan bahasa Turki, melarang haji, melarang
sholat berjama’ah bagi pegawai pemerintah, bahkan memerintahkan satuan-satuan
polisi untuk merazia wanita-wanita yang mengenakan hijab lebih dari itu mereka
diberi wewenang untuk merobek-robek pakaian paara wanita muslimah di
pasar-pasar dan di tempat-tempat umum lainnya.
Perbuatan jahat Musthofa Kamal terus
berlanjut hingga Allah membinasakannya pada tahun 1938. bahkan kesombongan dan
kebangaan Musthofa Kamal terhadap dirinya benar-benar telah mencapai
klimaksnya, sehingga pada saat akhir hidupnya Musthofa Kamal sempat mengepalkan
tangannya ke langit mengancam Robul ‘Alamin.
Para sejarawan mencatat bahwa Khilafah Islamiyyah terakhir yang ada
di Turki dengan Khilafah Utsmaniyahnya jatuh ada tahun 1924.
Sebagai upaya penegakan khilafah Islamiyyah
Syeikh Abdullah Azzam berkata : “Daulah Islamiyah (Khilafah Islamiyyah) dan
hukum Islam tidak akan tegak kecuali dengan Jihad dan Jihad bisa ditegakkan
jika ada Harokah Islamiyyah yang mendidik para pengikutnya dengan tarbiyyah
atau pendidikan Islam. [Runtuhnya Khilafah Dan Upaya Penegakannya, hal. 171]
II. PENGERTIAN HAROKAH ISLAMIYAH
1. Secara bahasa
Berasal dari kata : "......"
lawan dari :"........." [ Lisanul Arob : 1/410]
Dan Alharokah adalah lawan kata dari diam
(Mandeg)
Artinya : “Garis perjalanan yang jelas baik
aqidah, syari’ah maupun tarbiyyah dan khitthoh seta langkah-langkhanya di dalam
beramal dengan teliti dalam marhalah-marhalah yang beraneka ragam. Dengan media
yang selalu baru sesuai dengan real;itas manusia dalam segalal keadaan dan aspeknya.[
Harokatul Ba’ts Al Islamy, hal. 48]
III. MASYRU’IYYAH HAROKAH
ISLAMIYYAH
1. Firman Allah SWT. dalam surat Al Fath : 8-9 : “Sesungguhnya Kami
mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan
supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rosul-Nya, menguatkan agama-Nya,
membesarkannya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang.”
2. Firman Allah dalam surat Ar Ro’du : 11 :“ Sesungguhnya Allah
tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada
diri mereka sendiri.”
3. Firman Allah dalam surat Ali Imron : 103 : “Dan perpeganglah
kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…”
4. Sabda Rosulullah SAW ::“Dan aku
perintahkan kepada kalian dengan 5 perkara sebagaimana Allah memerintahkan
kepadaku dengan 5 perkara itu pula : berjamaah, mendengar, taat, hijroh dan
jihad fi sabilillah.” (H.R. Ahmad)
IV. URGENSI HAROKAH ISLAMIYYAH
Pudarnya ikatan umat Islam semenjak
jatuhnya Khilafah Islamiyyah pada tahun 1924, ummat Islam ibarat itik yang
kehilangan induknya, tidak ada naungan lagi bagi kelestarian syariat islamiyyah
di muka bumi ini. Sejak saat itulah wajah dunia Islam tampak suram, dimana-mana
terjadi kerusakan, fitnah dan ghurbah, Islam kembali kepada keasingan sebagaimana
asalnya. Rosulullah bersabda : Artinya : “Islam datang dengan keasingan, dan ia
akan kembali asing sebagaimana awal kedatangannya. Maka beruntunglah bagi
orang-orang asing yang berlaku baik tatkala manusia berbuat kerusakan.”
Juga disebutkan dalam hadits riwayat
Abdullah bin Amru : Artinya : “Ambillah apa yang kamu ketahui dan tinggalkan
apa yang kamu ingkari serta jagalah dirimu khususnya dan tinggalkan urusannya
orang-orang awwam.”
Runtuhnya institusi Khilafah sebagaimana
pengawal sekaligus pengayom konstitusi syariat islamiyyah menjadi faktor utama
bagi merebaknya kerusakan dan fitnah di tengah ummat manusia, dimana fitnah
besar yang menimpa umat saat ini adalah fitnah Syubuhat dan Fitnah Syahwat.
Ibnu Qoyyim berkata : ”Pangkal segala
fitnah semata-mata adalah terletak pada mendahulukan ro’yu dari pada syariah
dan hawa nafsu dari pada akal. Yang pertama adalah pangkal fitnah Syuhbat dan
yang kedua adalah pangkal Fitnah Syahwat.” [ Ighotsatul Lahfan : 2/167]
Kerusakan dan fitnah ini akan terus
berkembang dan tak berkesudahan kecuali dengan tegaknya kembali Khilafah
Islamiyah yang mampu mengaplikasikan Tahkiemus Syariah atau Iqomatuddin secara
sempurna sebagaimana difirmankan oleh Allah dalam surat As Syuro : 13 : “Dan
Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya
kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepada kamu dan apa yang telah kami
wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama dan jangnanlah
kamu berpecah belah tentangnya….”
Iqomatuddin sebagaimana yang disyariatkan
oleh Allah SWT. kepada para Nabi dan rosul-Nya juga kepada seluruh umat-Nya ini
tidak mungkin dilaksanakan kecuali dengan berjama’ah. Allah berfirman dalam surat Ali Imron : 103
:“… dan janganlah kamu bercerai berai…”
Ibnu Mas’ud berkta : “Bahwa yang dimaksud dari ayat tersebut adalah
Aljama’ah.”
Ibnul Mubarok rahimahullah berkata : “Sesungguhnya jama’ah adalah
“Hablullah” (tali Allah), maka berpegang teguhlah terhadapnya dengan ikatan
yang kuat bagi siapa saja yang telah memeluk Islam sebagai dien.” [ Tafsir al
Jami’ Li Ahkamil Qur’an : 4/158]
Oleh sebab itu jika melihat keadaan umat manusia yang telah rusak pada hari
ini maka tidak ada jalan keluar kecuali dengan membentuk jama’ah Islamiyyah
yang memerintahkan kemakrufan dan melarang dari kemunkaran serta dapat memikul
beban-beban dakwah ilallah ‘azza wa jalla. Allah berfirman dalam surat Ali
Imron : 104 :
Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru
kepada kebajikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar,
merekalah orang-orang yang beruntung.”
Disamping itu bahwa mengembalikan tegaknya hukum Allah dalam kerangka amal
jama’i merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim, sebagaina dikatakan oleh
DR. Shodiq Amin dalam kitab Ad Dakwah Al Islamiyyah, Faridloh Syar’ioyyah wa
Dloruroh Basyariyah, hal. 30 : Artinya : “Untuk ini maka beramal dalam suatu
jama’ah untuk mengembalikan hukum Allah di muka bumi ini merupakan amalan
fardhu yang lazim bagi sertiap muslim, karena sebagian besar dari takalif (beban-beban)
dien ini adalah dengan cara berjama’ah, dan seorang muslim tidak akan mampu
memelihara dien-nya seperti yang diingini Alah kecuali dalam sebuah mujtama’
atau masyarakat muslim.
Dalam sebuah kaidah ushul fiqh disebutkan : “Sesuatu yang tidak dapat
mewujudkan suatu kewajiban kecuali dengan sesuatu yagn lain maka sesuatu yang
lain itu wajib adanya.”
Maka mengupayakan kembali tegaknya Khilafah dan Imamah di persada bumi ini
merupakan kewajiban dan pekerjaan semata –mata demi tegaknya Khilafah dan Imamah
juga merpakan kewajiban. [Lihat Ad Dakwah Al Islamiyyah. Hal. 30]
Untuk itu keberadaan harokah Jama’atul Jihad [ Jama’atul Jihad yang
dimaksud adalah bukan jama’ah yang hanya memanggul senjata.] Namun lebih dari
itu ia adalah jama’atut tajdid (Gerakan Reformasi) yang berupaya mengembalikan
wajah dunia Islam seperti kondisi awalnya (lihat Al Jihad Wal Ijtihad, hal. 95
)
di tengah-tengah kehidupan kaum muslimin merupakan hal yang wajib, sehingga
mereka dapat ber-indlimam (bergabung) dengan jama’at islamiyyah yang ada agar
bisa melaksanakan amalan jihad. Sebagaimana dikatakan oleh Umar bin Mahmud Abu
Umar [Al Jihad wal Ijtihad, hal. 93]
Artinya : “Bahkan ia merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Artinya
seorang muslim wajib melaksanakan amalan jihady baik berupa seruan kepada jihad
atau persiapan untuknya maupun mengamalakannya.”
Dan jihad tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara berjama’ah. Oleh karena itu Aljama’ah merupakan Al
Lubnatul Ula (Pilar Utama) bagi seluruh pekerjaan atau urusan. Dengan berjama’ah
harokatul Jihad mempunyai kewajiban untuk mengembalikan ikatan kaum muslimin
yang telah pudar yaitu Daulatul Khilafah yang telah sirna dari semenjak
runtuhnya Khilafah Islamiyyah.
E. PERKEMBANGAN HAROKAH ISLAMIYYAH
1. Munculnya ide Pan Islamisme./Duwailat Islamiyah.
Tampilnya Jamaluddin Al Afghony dengan Pan Islamisme yang diserukannya,
sesungguhnya merupakan upaya untuk mereformasi kondisi kekholifahan Utsmaniyah
yang rapuh dari dalam. Jadi tidak dimaksudkan untuk meruntuhkan khilafah dan
menggantinya dengan negara-negara kebangsaan yang terpisah. . [ Analisa
Runtuhnya Daulah-daulah Islamiyah, DR. Abdul Halim Uwais, juga Seratus Muslim
Terkemuka, Jamil Ahmad.]
2. Runtuhnya khilafah Utsmaniyah setelah menjalankan peran besar selama
lima abad.
Hirarki daulah yang efisien pada masa jayanya menjadi beban yang merupakan
titik kelemahan ketika masa surut. Ada beberapa sebab penting yang meruntuhkan
khilafah Utsmaniyah, di antaranya :
a) Sultan dan keluarganya terjerumus dalam kubangan kemewahan duniawi.
b) Aparatur negara tidak efisien dan korupsi merajalela pada tiap hirarki
kepemimpinan.
c) Menyusupnya berbagai faham yang merusak aqidah, pemikiran, dan kehidupan
politik serta pemerintahan, sehingga lemahlah sendi-sendi khilafah.
Propaganda nasionalisme dari Yahudi (Dunama , Freemasonry dll) dengan
menggunakan mulut-mulut orang Islam seperti Musthofa Kamal, Kholidah Adib dan
sebagainya, sehingga melahirkan gerakan pemisahan dari berbagai wilayah
Utsmaniyah (misalnya, Mesir oleh muhammad Ali Pasha, Hijaz oleh Syarif Husain.)
akibatnya khilafah Utsmaniyah sibuk mengurusi persoalan dalam negeri sementara
itu konspirasi salib Eropa terus melaju menata diri dengan renaissance-nya.
[Analisa Runtuhnya Daulah Islam, DR. Abdul Halim Uwais.]
3. Refleksi ide Pan Islamisme dalam gerakan umat Islam.
Khilafah Utsmaniyah yang terkena hukum sejarah tidak dapat diselamatkan
lagi. seruan Pan Islam tidak sebanding dengan paduan dari penyakit dalam serta
serangan dari luar yang menimpa khilafah. Tetapi seruan tersebut telah mengilhami
bangkitnya kesadaran umat dari berbagai belahan bumi, untuk kemudian menyulut
kebangkitan melawan dominasi barat yang dipaksakan. Serangkaian gerakan yang
muncul hampir bersamaan dengan Pan Islamisme maupun yang muncul sesudahnya
antara lain :
a) Gerakan Al Mahdi di Sudan yang dipimpin oleh Imam Muhammad Ahmad bin
Abdulloh tahun 1294 H.
b) Ikhwanul Muslimin di Mesir dipimpin oleh Asy Syahid Hasan Al Banna tahun
1924 M.
c) Jama’ah An Nur di Turki yanag dipimpin oleh Syeikh Sa’id An Nursi tahun
1925 M.
d) Jamaah Islamiyah di India dan Pakistan dipimpin oleh Abul A’la Al
Maududi tahun 1941 M.
e) Darul Islam di Indonesia dipimpin oleh Al Mujahid Sekarmaaji Marijan
Kartosuwirya tahun 1949 M.
Hizbut Tahrir Al Islami di Palestina dipimpin oleh Syeiklh Taqiyuddin An
Nabhani tahun 1952 M[ Harokatul Ba’ts Al Islami, hal 115-291]
4. Jamaatul Muslimin dan Jamaatu min ba’dlil muslimin.
Kondisi umat Islam pasca perang dunia kedua tercabik-cabik dalam berbagai
negara nasionalis yang terpisah satu dengan yang lain. Mewarisi peninggalan
penjajah sallib Eropa. Jamaatul muslimin merupakan sasaran ideal yang dituju
oleh setiap gerakan umat Islam, tetapi pencapaiannya melalui tahapan-tahapan.
Umat Islam di setiap bagian bumi bertanggung jawab untuk menegakkan daulah Islamiyah
sambil terus mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan umat Islam di belahan
bumi yang lain, sehingga (daulah-daulah Islamiyah) itu akan menjadi embrio
tercapainya sasaran ideal yaitu jamaatul muslimin yang meliputi seluruh dunia.
[ At Thoriq ila Jamaatul Muslimin]
5. Percobaan penerapan pola baru dalam mencapai khilafah Islamiyah.
Kemudian muncul tipe baru gerakan umat Islam yang mentargetkan pencapaian
sasaran ideal “Jamaatul Muslimin” dalam satu tahap, tanpa melalui
tahapan-tahap[an yang mendahului untuk sampainya pada sasaran itu. Gerakan ini
sebenarnya lebih merupakan “Nasrul Fikroh” daripada gerakan dalam pengertian
yang sebenarnya. Dari segi ini tidak ada masalah, hanya saja persoalannya
apabila konsep ini di bawa kepada kenyataan operasional di bumi gerakan, akan
berhadapan dengan kondisi pergerakan umat Islam satu dengan yang lain ternyata
tingkatannya amat beragam. Di bagian bumi tertentu umat Islam disibukkan dengan
dakwah dan tarbiyah untuk membangkitkan kesadaran umat terhedap sebab-sebab kemuliaaannya,
sementara di bagian bumi yang lain umat Islam di hadapkan pada satu-satunya
alternatif yatitu jihad qitali, jika tidak ingin terbantai secara hina.
Kenyataan ini tidak memungkinkan untuk dunia Islam (pada tingkat permulaan)
berdiri dalam satu barisan dengan tahapan yang disama ratakan. Ditinjau dari
segi ini konsepsi ini sebagai (bukan sebagai fikroh) dapat dikatakan hampir
mustahil.
VI. PENTINGNYA SYAKHSHIYYAH MUJAHID DALAM JAMA’AH
1. Komponen mutlak jamaah.
Ditinjau dari pengertian aslinya yang menunjuk kepada pengertian kumpulan
sesuatu (lihat al jamaah wal imamah), berarti keberadaan syahsiyah dalam jamaah
sebagaimana sel dalam tubuh. Sel merupakan komponen mutlak pembentuk tubuh, apa
yang dinamakan tubuh itu sendiri tidak akan ada, tanpa adanya sel. Dengan
demikian adanya syahsiyatul mujahid merupakan keharusan dan komponen mutlak
pembentuk jasad jamaah.
2. Penentu kualitas dan stabilitas gerak jamaah.
Kualitas syahsiyah mujahid akan amat menentukan cepat dan lambatnya gerak
jamaah. Jika syahsiyah yang tergabung terdiri dari mujahid-mujahid yang ikhlas,
bertaqorub kepada Alloh swt dan sungguh-sungguh bermujahadah, maka
keberadaannya akan segera mengundang pertolongan Alloh swt. Alloh swt berfirman
: “Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin untuk berperang. Jika ada
duapuluh orang yang sabar di antara kamu niscaya mereka dapat mengalahkan dua
ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang yang sabar di antara kamu, mereka
dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang
kafir itu adalah kaum yang tidak mengerti. Sekarang Alloh telah meringankan
kepadamu dan Dia telah mengetahui behwa pada dirimu ada kelemahan. Maka jika
ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua
ratus orang. dan jika di antaramu ada seribu orang yang sabar, niscaya mereka
dapat mengalahkan duaribu orang dengan izin Alloh. Dan Alloh beserta
orang-orang yang sabar.” (Al Anfal 65-66)
Rosululloh saw pernah berdo’a : “Ya Alloh, menangkanlah Islam melalui salah
seorang di antara dua orang yaitu, Umar bin Khoththob atau Umar bin Hisyam.”
VII. BAHAYA KEPASIFAN SYAKHSHIYYAH DALAM HAROKAH
1. Sel yang mati dalam jasad yang hidup.
Anggota jamaah yang pasif dari program jamaah baik yang bersifat umum
maupun khusus, keberadaannya seperti kayu lapuk yang bersandar pada sesuatu,
sehingga manakala sandaran itu hilang robohlah kayu tersebut.
“Dan apabila kamu melihat mereka, tubuh-tubuh mereka menjadikan kamu kagum.
Dan jika mereka berkata kamu mendengarkan perkataan mereka, mereka seakan-akan
kayu yang bersandar.” (Al Munafiqun : 4)
2. Unsur penyebar pesimisme umum
Adanya manusia pasif dalam jamaah akan berakibat mempengaruhi yang lain.
Diamnya seseorang dalam sekelompok orang yang sedang aktif bergerak, akan
menarik perhatian bagi orang lain. Jika orang lain tadi ternyata juga mengidap
penyakit laten yang sama maka akan semakin berambah jumlah orang yang bertipe
seperti itu. Apa lagi jika “orang” atau “orang-orang” tersebut menyebarkan
berbagai hal yang melemahkan semangat, akibatnya bisa muncul pesimisme umum
yang ada gilirannya akan melambankan bahkan menghentikan gerak jamaah.
(na’udzubillah min dzalik).
Alloh swt telah mengingatkan : “Dan sesungguhnya di antara kamu ada orang
yang sangat berlambat-lambat ke medan pertempuran, maka jika kamu ditimpa
musibah ia berkata : “Sesungguhnya Rabb-ku telah menganugerahkan nikmat kepada
saya karena saya tidak ikut berperang bersama mereka.” (An Nisaa :72)
3. Bagian rawan fitnah
Mujahid yang mengalami fatroh (pasif berhenti dari aktivitas) meninggalkan
membina diri apalagi membina umat, pada saat tertimpa ujian baik ujian yang
mengenai diri pribadinya maupun ujian umum yang menimpa jamaah, dirinya
merupakan titik lemah yang paling rawan untuk bertahan, sehingga harus
dikhawatirkan bahwa fitnah itu akan menjalar melibatkan orang lain. Selain yang
telah tersebut di atas, Alloh swt menyebutkan : Artinya : “Apabila ia ditimpa
musibah ia berkeluh kesah dan apabila mendapatkan kebaikan ia amat kikir,
kecuali orang-orang yang tetap mengerjakan sholatnya….(Al Ma’arij 20-23)
Artinya : “Yaitu orang-orang yang menunggu-nunggu (peristiwa) yang akan
terjadi pada dirimu (hari orang mukmin) maka jika terjadi bagimu kemenangan
dari Alloh mereka berkata : “Bukankah kami (turut berperang) bersama kamu dan
jika orang-orang kafir mendapat kemenangan mereka berkata “bukankah kami turut
memenangkanmu dan membela kamu dari orang-orang yang beriman, maka Alloh akan
memberikan keputusan di antara kamu di hari qiyamat dan Alloh sekali-kali tidak
akan memberi jalan kepada orang-orang yang kafir untuk memusnahkan orang-orang
yang beriman. (An Nisaa 142)
4. Afatun fil Harokah
Perjalanan harokah sering menghadapi berbagai kendala yang mengganggu
bahkan menghentikan gerak harokah. Berbagai hal itu mungkin berupa benturan yang
mengerikan sehingga membuat trauma, mungkin juga berupa penyakit hati yang
merambat amat samar di dalam dada, di antaranya isti’jal, merasa puas dengan
amal yang telah dilaksanakan, riya’, takabur, juu’iyah, dan lain-lain. [ lihat
afatun ‘alat Thoriq]
VIII. SYAKHSIAH SEORANG MUHARRIK
Seorang Muharrik adalah juga seorang da’i. Ia berkewajiban untuk menyeru
manusia dari jalan yang salah menuju jalan yang lurus, membimbing umat manusia,
sebagai pelita dan penerang menuju jalan yang diridloi-Nya.
Kaitannya dengan sifat dan karakter yang harus dimiliki oleh seorang
muharrik atau da’i, Sa’id bin Ali Al Qohthony di dalam kitabnya “Al Hikmah Fid
Dakwah Ilallah” menyebutkan sebagai berikut :
1. Al Amanah ( Sangat kuat memegang amanah, janji dan rahasia)
Firman Allah SWT surat A Nisa’ : 58 : “Sesunguhnya Allah menyuruh kamu
mengembalikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”
Firman Allah dalam surat An Nahl : 91 : “Tepatilah janji Allah jika kamu
telah berjanji dan janganlah menyalahi sumpah yang telah kau ikat. Padahal
kalian telah menjadikan Allah sebagai jaminan. Sesungguhnya Allah mengetahi apa
yang kamu perbuat.”
Firman Allah dalam surat Al Isro’ : 34 : “Dan tepatilah janji, karena janji
itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
Sabda Rosulullah : “Tidaklah iman bagi orang yang tidak dapat diamanati dan
tidak ada dien bagi orang yang tidak menepat janji.” (H.R. Ahmad)
2. Al Istiqomah
“Sesunguhnya orang-orang yang mengatakan Robb kami adalah Allah kemudian
mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka
dengan mengatakan janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati,
dan bergembiralah kamu dengan memperoleh jannah yang telah dijanjikan oleh
Allah kepada kamu.”( Fushshilat : 30 )
“Maka tetaplah kamu pada jalan yang banar sebagaimana diperintahkan
kepadamu dan juga orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu
melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha melihat apa yang kamu kerjakan.”(Hud :
112)
Di dalam kitab Madarijus Salikin, Al ‘Allamah Ibnul Qoyyim menulis sebuah riwayat
bahwa ketika sahabat Abu Bakar ditanya apakah istiqomah itu ? Beliau menjawab :
“Istiqomah adalah, hendaknya engkau tidak berbuat syirik kepada Allah.”
Sahabat Utsman bin Affan berkata :“Istiqomah adalah hendaknya kalian
mengikhlaskan amal hanya karena Allah.”
Imam Ali bin Abi Tholib berkata : “Istiqomah adalah hendaknya kamu
menunaikan kewajiban-kewajibanmu.”
Imam Al Hasan Al Bashri berkata :“Istiqomah adalah hendaknya kalian
beristiqomah terhadap perintah-perintah Allah, mentaati perintah-perintahnya
dan hendaknya kalian menjauhi untuk mermaksiat kepada-Nya.”
3. Shobar
Imam Ahmad mengatakan bahwa kata Sabar dimuat di dalam Al Qur’an sebanyak
90 tempat. Di antaranya adalah sebagai berikut :
a. Surat Al Baqoroh : 45 : “Dan jadikanlah sabar dan sholat sebagai
penolong.”
b. Surat Ali Imron : 200 : “Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu.”
c. An Nahl : 127 :: “Bersabarlah hai Muhammad dan tiadalah kesabaranmu itu
melainkan dengan pertolongan Allah .”
d. Ghofir : 35 : “Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai
keteguhan hati dari para rosul.”
Rosulullah bersabda : “Barang siapa yang bersabar, maka akan menambah
kesabarannya.” ( HR. Bukhory)
4. Memiliki Loyaliltas yang tinggi
Maknanya adalah memiliki loyalitas yang kuat terhadap Allah dan orang-orang
yang beriman yang menjadi pemimpin (Ulil Amri) di antara kita.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rosul (Nya) dan
Ulil Amri di antara kalian.” (An Nisa’ : 59)
5. Memiliki integritas (Pembelaan dan Pengorbanan) yang tinggi
Seorang muharik sudah seharusnya mempunyai integritas yang tinggi sebagai
wujud pengorbanan dan pembelaan terhadap dien-Nya. Oleh karenanya seorang
muharik hendaknya menyadari bahwa tidak ada kemuliaan dalam hidupnya kecuali
untuk iqomatuddin.
6. Mengakui kebenaran dari manapun datangnya
Satu hal yang mesti disadari oleh seorang muharik, bahwa kebenaran itu
hanya milik Allah.
“Kebenaran itu adalah dari Robb-mu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu
termasuk orang-orang yang ragu.”( surat Al Baqoroh : 147 )
Oleh karenanya bila seseorang atau sekelompok orang telah terjebak dalam
sikap dan rasa bahwa kebenaran itu adalah satu-satunya milik mereka, maka pada
saat itu mereka telah melampaui batas dan menandingi wewenang Allah.
7. Memiliki wawasan harokah yang luas
Seorang muharik disyaratkan untuk memiliki wawasan yang luas dan selalu
berusaha untuk menambah keluasan wawasannya sehingga dengannya kita tidak
mengambil keputusan-keputusan yang keliru dan langkah-langkah yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara syar’i.
8. Memiliki jiwa tasamuh
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum
yang lain (karena) boleh jadi mereka yang diperolok-olokkan lebih baik dari
pada yang mengolok-olokkan. Dan janganlah pula wanita-wanita (mengolok-olokkan)
wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih
baik dari wanita-wanita (yang mem[perolok-olokkan). Dan janganlah kamu mencerca
dirimu sendiri, dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang
buruk, seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman. Dan
barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzolim.”
( Al Hujurot : 11)
9. Memiliki jiwa sebagai
a) Pelindung umat
“Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Alloh dan membela orang-orang
yang lemah baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa “Ya Rab
kami keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang dholim penduduknya dan
berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu.”
(An Nisaa 75)
b) Pembimbing umat
“Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini
ayat-ayat Kami.” (As Sajdah 24)
“Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi
petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka, mereka
mengerjakan kebajikan, mendirikan sholat, menunaikan zakat, dan hanya kepada
Kamilah mereka selalu menyembah” (Al Anbiya’:73)
c. Pemersatu umat.
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (din) Alloh, dan janganlah kamu
bercerai berai”(Ali Imron:103).
d. Sebagai qoidah sholabah.
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) diantara
orang-orang Muhajirin ,Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan
baik, Alloh ridho kepada mereka dan merekapun ridho kepada Alloh dan Alloh
menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai,
mereka kekal didalamnya selamanya .Itulah kemenangan yang besar”(At Taubah:100)
“Hai orang-orang yang beriman jadilah kamu penolong (din) Alloh sebagaimana
Isa putra Maryam telah berkata kepada pengikut-pengikutnya yang setia: Siapakah
yang akan menjadi penolong-penolongku (untuk menegakkan dien) Alloh ?
Pengikut-pengikut yang setia itu berkata “Kami penolong-penolong dien Alloh”
lalu segolongan dari Bani Israil beriman dan segolongan yang lain kafir, maka
Kami berikan kekuatan kepada orang-orang yang beriman terhadap musuh-musuh
mereka lalu mereka menjadi orang-orang yang menang.” (As Shof 14)
“Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan yang banyak
dengan izin Alloh dan Alloh beserta orang-orang yang sabar.” (Al Baqoroh : 249)
e. Sebagai Penggerak Umat
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia menyuruh
kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Alloh….”
(Ali Imron 110)
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar.
Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Ali Imron 104)
10. Memiliki kreativitas yang tinggi.
Ketika Rasululloh saw mengutus Mu’ad bin Jabal, beliau menguji kemampuannya
dalam memutuskan perkara : “Bagaimana engkau memutuskan perkara jika dihadapkan
suatu masalah kepadamu ?” Ia menjawab : ‘Aku memutuskan perkara dengan kitab
Alloh swt, jika tidak ada dalam kitab Alloh ? dengan sunnah rasul. Jika tidak
kamu dapati dalam sunnahnya ? aku akan berijtihad dalam fikiranku. Maka rasul
saw menepuk dadanya sambil bersabda “segala puji bagi Alloh yang telah memberi
taufik kepada utusannya rasululloh karena rasululloh ridlo dengan apa yang
diucapkan oleh Muad bin Jabal. (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Seorang mujahid dituntut mempunyai wawasan dan kreatifitas dan mengambila
langkah pada saat diperlukan dan mampu mengambil keputusan pada saat yuang
mendesak di mana tidak mungkin lagi meminta pendapat pimpinannya. Sebagai
syarat minimalnya seorang mujahid harus memahami secara global ruh dan arah
syariat sehingga kesimpulan dan langkah yang diambilnya tidak menyalahi
syariat.
IX. FIQH IKHTILAF DALAM HAROKAH
Fiqh memiliki makna : “faham terhadap sesuatu”.
Ibnu Faris berkata : “Bahwa setiap pengetahuan terhadap sesutu hal disebut
fiqh. Dan fiqh ini dalam dunia syariat merupakan ilmu khusus.”: [ Mishbahul
Munir, hal. 1/182]
Ikhtilaf berarti kebalikan dari “Ittifaq”
Maksud ikhtilaf atau mukholafah di sini adalah : Perbedaan jalan yang
ditempuh oleh masing-masing (golongan atau orang) dalan mengambil sikap maupun
perkataan [Ibid, 1/179]
Menurut istilah, kata ikhtilaf ini terdapat pada ucapan yang dibangundi
atas suatu dalil. [ Atsaru Ikhtilaf Al Fuqoha’ fi As Syari’ah, Ahmad bin
Muhammad Umar Al Asfuri, hal. 8]
Kata “Ikhtilaf” berbeda dengan “Khilaf”. Setiap khilaf itu sudah pasti
ikhtilaf dan tidak setiap ikhtilaf itu khilaf, telah dijelaskan perbedaan
tersebut sebagamana termaktub dalam kitab “Atsaru Ikhtilafil Fuqoha’ fi Asy
Syari’ah” :
1. Al Ikhtilaf : Jalan yang ditempuh boleh berbeda namun maksudnya satu
Al Khilaf : Jalan dan maksud keduanya berbeda
2. Al Ikhtilaf : bersandar pada dalil
Al Khilaf : Tidak bersandar pada daliil
3. Al Ikhtilaf : Atsarur rohmah (dampak dari rohmat)
Al Khilaf : dampak dari bid’ah
Selain itu al Khilaf biasanya terjadi dalam urusan yang tidak diperbolehkan
berijtihad di dalamnya, yaitu perkara yang sudah jelas ada aturannya dalam
Kitab, Sunnah dan Ijma’. [1] Lihat Al Kuliyyat Al Kafawi, hal. 61-62, cet. I
Th. 1412 H
Al Khilaf mengandung pertentangn, perpecahan dan perbedaan yang hakiki,
Sedangkan dalam Ikhtilaf terdapat “Taghoyyurul lafadz” (perubahan lafadz) yang
bukan hakiki. Maka dalam permasalahan Khilafiyyah para ahlul ilmi sering
mengucapkan “Ini urusan ikhtilaf” dan ini urusan Khilaf”.
Al Ikhtilaf bersifat lafdzy dan memungkinkan untuk dipersatukan dari dua
hal yang berselisih, lain halnya dengan khilaf.
Istilah ikhtilaf disebut juga dengan ikhtilaf tanawu’. DR. Sholah Ash Showi
berkata : “Ikhtilaf tanawu’ adalah setiap perkara yang bisa menjadi berbagai
macam ragam di dalamnya dari perkataan-perkataan dan amalan yang disyariatkan,
yang tidak ada pertentangan dan kontradiksi antara satu dengan yang lain dan
tidak ada sesuatu daripadanya yang dipertentangkan dzatnya, karena adanya dalil
yang mempersaksikan keshohihannya.
Dan ini sama kedudukannya dengan perbedaan macam (Syariat) yang dibawa oleh
para nabi, sebagaimana firman Alloh swt : “Dan orang-orang yang
bersungguh-sungguh (mencari keridloan Kami) benar-benar akan kami tunjukkan
kepada mereka jalan-jalan Kami.” (Al Ankabut : 69)
Dari sekilas pengertian tersebut di atas dapat terakumulasikan bahwa fiqih
ikhtilaf adalah pemahaman yang mendalam tentang perbedaan atau perselisihan
permasalahan syariat yang bersifat ijtihadi selama dalam koredor al Quran as
sunnah dan ijma’.
Kaitannya fiqih ikhtilaf dengan dunia harokah di sini agar setiap kelompok
atau jamaah amal islami memahami betul fiqih tersebut sebagai bingkai penyatu
dan bagian yang menjadi milik bersama, di mana semua kelompok atau jama’ah
bertemu dalam pijakan tersebut dan agar ia menjadi salah satu dasar landasan
untuk menegakkan al wala’ dan al baro’ dalam hubungannya dengan
personal-personalnya dan dalam hubungannya terhadap yang lain sekaligus
menjaganya dari fitnah perpecahan dan perselisihan bagi kelompok-kelompok
pergerakan islam.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah setelah membicarakan tentang kesatuan dien
dan berbilangnya syariat di antara para nabi sholawatulloh wa salamuhu alaihim
dan tentang wajibnya bersatu di dalam dien beliau berkata :“Pokok-pokok yang
tetap dengan al kitab as sunnah dan ijma’ adalah seperti kedudukan dien yang
dimiliki bersama oleh para nabi tak seorangpun yang keluar dari padanya dan
barang siapa yang masuk ke dalamnya maka ia tergolong ahlul islam murni dan
mereka adalah ahlusunnah wal jamaah. Adapun keragaman amal dan perkataan yang disyariatkan
maka ia seperti keragaman (syariat)yang ada di kalangan para nabi. [ Majmu’
Fatawa, 19/117]
Sebagai kesimpulan dari penjelasan di atas diharapakan bagi seluruh harokah
Islamiyah yang berupaya untuk menegakkan kembali syariat Islam di bumi ini,
agar saling memahami karakter masing-masing pergerakan dalam amal Islami
sehingga terjalin hubungan yang baik, disiplin ke dalam dan sikap tasamuh ke
luar. Dalam mengupayakan terbenahinya tatanan masyarakat yang kondusif dan
menyadari urgennya penegakan syariat Islam di bumi ini.
X. KESIMPULAN PENUTUP
Sebagai penutup dari pembahasan yang esensial tentang “Harokah Islamiyah”
marilah kita simak apa yang dikatakan oleh Syekh Abdulloh Azam “Pada waktu
khilafah jatuh tanggal 3 Maret 1924 M, seluruh blok Barat dan Timur bersepakat
agar jangan sampai khilafah Islam berdiri lagi, maka dari itu jihad Islam harus
dicegah, dikaburkan dan dilenyapkan.”
Demikianlah begitu dahsyatnya pemusuhan orang-orang kafir terhadap kaum
muslimin. Oleh karenanya harokah Islamiyah dengan para muhariknya yang
merupakan pilar bagi “izzul Islam wal muslimin”, semestinya menjadikan tegaknya
khilafah Islamiyah di muka bumi sebagai agenda utama dalam perjuangannya. DR
Abdulloh Azzam menambahkan “Sungguh daulah Islam dan hukum Islam sekali-kali
tidak akan tegak kecuali dengan jihad dan jihad dapat tegak jika ada harokah
Islam (para muharik) yang mendidik para pengikutnya dengan tarbiah yang benar.”
Referensi :
1. Majmu’ Fatawa
2. Al Kuliyyat Al Kafawi, cet. I Th. 1412 H
3. Mishbahul Munir
4. Atsaru Ikhtilaf Al Fuqoha’ fi As
Syari’ah, Ahmad bin Muhammad Umar Al Asfuri
5. afatun ‘alat Thoriq
6. At Thoriq ila Jamaatul Muslimin
7. Analisa Runtuhnya Daulah-daulah
Islamiyah, DR. Abdul Halim Uwais,
8. Seratus Muslim Terkemuka, Jamil Ahmad.
9. Harokatul Ba’ts Al Islami
10. Ad Dakwah Al Islamiyyah, Faridloh
Syar’ioyyah wa Dloruroh Basyariyah,
11. Al Jihad wal Ijtihad, hal. 93
12. Ighotsatul Lahfan
13. Tafsir al Jami’ Li Ahkamil Qur’an
14. Mishbahul Munir
15. Runtuhnya Khilafah Dan Upaya Penegakannya,
16.
lisanul arob


Tidak ada komentar:
Posting Komentar